PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK
Pasal 11
Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 10, Deputi Perencanaan dan Analisa Statistik mempunyai fungsi : a. menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan umum dan pengendalian kegiatan statistik dalam rangka pemantapan sistem perstatistikan nasional yang menyeluruh dan terpadu; b. melaksanakan pengolahan, penyajian dan penyebaran data statistik; c. menyelenggarakan penelitian, serta pengembangan metoda, teknik dan analisa statistik.
