PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK
Pasal 10
Deputi Perencanaan dan Analisa Statistik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pengendalian, dan evaluasi statistik yang terpadu, serta melaksanakan pengolahan, penyajian dan penyebaran data, serta menyelenggarakan pengembangan metoda, teknik dan analisa statistik.
