PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977 tentang PENYESUAIAN POKOK PENSIUN PURNAWIRAWAN...
Pasal 5
(1) Apabila penghasilan pensiun yang dihitung berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini ternyata kurang dari pada penghasilan pensiun yang diterima dalam bulan Maret 1974, maka kepada penerima pensiun/ tunjangan diberikan Tunjangan Peralihan Pensiun sebesar selisihnya.
(2) Tunjangan Peralihan Pensiun ini tiap kali dikurangi dengan jumlah sebesar kenaikan penghasilan pensiun tiap kali ada perubahan/kenaikan penghasilan pensiun.
