PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 7
BAB 1 — PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Dalam Anggaran Daerah tidak diperkenankan dimuat Bagian/Bidang lain daripada yang disebut dalam Pasal 4 dan Pasal 6, kecuali bila dipandang perlu dapat menambah dengan Pos-pos serta Ayat-ayat atau Pasal-pasal anggaran menurut kebutuhan, dengan menggunakan Pos-pos serta Ayat-ayat atau Pasal- pasal cadangan.
