Pasal 6
BAB 1 — PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Bab I dari Anggaran Pembangunan mengenai Pendapatan dibagi dalam 5 (lima) Bagian.
Bagian dibagi dalam Pos-pos, dan Pos dibagi dalam Ayat-ayat.
Uraian Bagian-bagian tersebut adalah sebagai berikut:
BAGIAN
URAIAN
Sisa lebih Perhitungan Anggaran tahun yang lalu.
Pendapatan yang berasal dari pemberian Pemerintah
dan atau dari Instansi yang lebih tinggi untuk pembangunan.
Pendapatan asli dari Daerah sendiri.
Pinjaman Daerah.
Urusan Kas dan Perhitungan.
(2) Bab II Anggaran Pembangunan mengenai Belanja dibagi dalam Bagian, Pos dan Pasal, di samping itu dibagi pula dalam Bidang, Sektor, Sub Sektor, Program dan Proyek. (3) Pemecahan lebih lanjut dari Pos-pos Anggaran Pembangunan menjadi Ayat-ayat atau Pasal-pasal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
