PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 29
BAB 2 — PELAKSANAAN TATAUSAHA KEUANGAN DAERAH
Pengeluaran Daerah yang tidak berupa uang tunai atau Surat berharga, dan tidak melalui Kas, tetapi mengakibatkan penambahan 1 (satu) atau beberapa Ayat penerimaan dan atau pengurangan 1 (satu) atau beberapa Pasal-pasal pengeluaran sampai suatu jumlah yang sama, tidak diselesaikan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang; pengeluaran sedemikian dimuat dalam Perhitungan Anggaran Keuangan, dengan mempergunakan Daftar Pembukuan Administratip menurut contoh yang ditetapkan.
