PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V didirikan dengan
tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
