PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V didirikan untuk
jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V dapat
menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
