Pasal 4
(1) Pemilihan perencana konstruksi dan atau
pengawas konstruksi oleh pengguna jasa dengan cara pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), berlaku untuk semua pekerjaan perencanaan dan pengawasan konstruksi.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pemilihan perencana konstruksi dan
pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:
diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak;
peserta yang berbentuk badan usaha atau usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan
tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yangepkumham.go dikeluarkan oleh Lembaga.
(3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi
dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
- pengumuman;
- pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;
- penjelasan;
- pemasukan penawaran;
- evaluasi penawaran;
- penetapan calon pemenang dilakukan berdasarkan penilaian kualitas, gabungan kualitas dan harga, harga tetap, atau harga terendah;
- pengumuman calon pemenang;
- masa sanggah; dan
- penetapan pemenang.
(4) Pemilihan cara evaluasi penawaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) huruf e ditetapkan oleh pengguna jasa.
- Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diubah, ayat (2) huruf f dihapus, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
