PP
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
- pidana peringatan;
- pidana dengan syarat:
- pembinaan di luar lembaga;
- pelayanan masyarakat; atau
- pengawasan.
- pelatihan kerja;
- pembinaan dalam lembaga; dan
- penjara.
. Pasal 5. .
SK No 155413 A
PRES IDEN
