PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 79
Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78, Menteri dapat memberikan penghargaan atau sanksi
kepada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan kinerja Pengelolaan PNBP yang dilaksanakan oleh Instansi Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
. Pasal 80. .
SK No 047536 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
