PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 78
(1) Menteri dan Pimpinan Instansi Perrgelola PNBP dapat
menindaklanjuti laporan hasil pengawasan untuk dimintakan pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa.
(2) Permintaan pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa
berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan PNBP.
