PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 69
Pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 67 dapat dilaksanakan melalui sistem iniormasi.
Pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 67 dapat dilaksanakan melalui sistem iniormasi.