PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 67
(1) Dalam rangka pertanggungiawaban Pengelolaan PNBP
sebagai bagian dalam pelaksanaan APBN, Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (21 Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester.
(3) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib disampaikan secara periodik paling lama 20 (dua puluh) hari setelah periode laporan berakhir.
