PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (21 dan ayat (3) dapat menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan tugas Pengelolaan PNBP. (21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dapat dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP.
