PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:
- Kementerian/Lembaga; dan
- Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara.
(2) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara
Umum Negara.
