PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 7
BAB 3 — PERAWATAN TAHANAN
Penempatan tahanan ditentukan berdasarkan penggolongan : a. umur; b. jenis kelamin;
c. jenis tindak pidana; d. tingkat pemeriksaan perkara; atau e. untuk kepentingan tertentu yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.
