PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 6
BAB 3 — PERAWATAN TAHANAN
(1) pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi : a. pencatatan;
- surat perintah atau surat penetapan penahanan;
- jati diri;
- barang dan uang yang dibawa. b. pemeriksaan kesehatan; c. pembuatan pasphoto; d. pengambilan sidik jari; dan e. pembuatan Berita Acara Serah Terima Tahanan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus dilakukan dalam buku register yang disediakan sesuai dengan tingkat pemeriksaannya.
