PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 30
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN
(1) Setiap tahanan dapat menerima makanan dan atau minuman dari keluarganya atau pihak lain setelah mendapat izin dari petugas Satuan Pengamanan RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS. (2) Makanan dan atau minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum diserahkan kepada tahanan, harus diperiksa terlebih dahulu oleh Petugas.
