PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 29
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN
(1) Petugas RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang mengelola makanan bertanggung jawab atas : a. kebersihan makanan dan dipenuhinya syarat-syarat kesehatan makanan dan gizi; b. pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan; dan c. pemeliharaan peralatan makanan dan peralatan masak. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan makanan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
