PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 18
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN
Sarana dan prasarana perawatan rohani dan jasmani disediakan oleh RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/cabang LAPAS.
