PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 17
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN
Jadwal dan materi perawatan rohani dan perawatan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ditetapkan oleh Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/cabang LAPAS secara berkala sesuai dengan keperluan.
