PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "YODYA KARYA"
Pasal 7
BAB 1 — PEMBENTUKAN
(1) Modal perusahaan ditetapkan Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) sub b. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN
