PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO.37...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Septembar 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
MUHAMMAD YAMIN.
Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1954. MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 100 TAHUN 1954
