Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO.37 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA JOGJAKARTA DAHULU TENTANG UNIVERSITAS NEGERI GAJAH MADA
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 37 tahun 1950 Republik INDONESIA Jogjakarta dahulu tentang Universiteit Negeri Gajah Mada diadakan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan seperti berikut:
- Pasal 8 angka 2 huruf c. diubah sehingga ketentuan itu berbunyi : c. bagi masing-masing Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a yang Bagian Kedokteran dan Baccalaureat Imu Kimia dari pada Bagian Farmasi, huruf b yang
Baccalaueat Notariat, huruf c dan huruf f, selama dua tahun; 2. Menambah pasal 8 angka 2 dengan ketentuan d dibawah ketentuan c tersebut diatas, yang berbunyi : d. bagi Gakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a yang Baccalaureat ilmu Farmasi dari pada Bagian Farmasi tingkat kandidat selama satu tahun dan kelanjutannya ialah tingkat Baccalaureat selama dua tahun. 3. Menambah pasal 10 huruf a dengan ketentuan "kecuali Baccalaureat ilmu Farmasi, yang memperoleh sebutan Apoteker" dan huruf b dengan ketentuan "kecuali Doktoral bagi Bagian Farmasi, yang memperoleh sebutan Doctorandus Apoteker".
Pasal 2
Pendidikan Apoteker dan pendidikan Doctorandus Apoteker diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Septembar 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
MUHAMMAD YAMIN.
Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1954. MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 100 TAHUN 1954
