PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 3
BAB 2 — SISTEM JAMINAN MUTU
Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan meliputi kegiatan:
- pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar Bahan Baku;
- pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar higienis, teknik penanganan, dan teknik pengolahan;
- pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar mutu produk;
- pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar sarana dan prasarana;
- pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar metode pengujian;
- Pengendalian Mutu;
- Pengawasan Mutu; dan
- Sertifikasi.
Bagian Kedua Pengembangan dan Penerapan Persyaratan atau Standar Bahan Baku
