PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Atas permintaan pihak tertentu yang tidak bersifat
komersial, terhadap Produk Hasil Survei dan Pemetaan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).
(2) Ketentuan mengenai kriteria pihak tertentu serta syarat
dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk produk yang sama.
