PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, sewa wahana survei dan transportasi.
(2) Tarif . . .
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya pengiriman terhadap Produk Hasil Survei dan Pemetaan.
(3) Biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, sewa
wahana survei, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya pengiriman terhadap Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar.
