PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
menerbitkan SBSN;
mengelola proyek dalam hal penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek;
mengelola dan menatausahakan aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan/atau
kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.
