PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
(2) Nilai modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
