PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)...
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara serta penyelenggaraan pelayanan angkutan umum dengan kereta api, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. penyediaan, pengusahaan dan pengembangan angkutan kereta api;
b. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri termasuk pemanfaatan asset dan fasilitas yang tersedia.
(2) Untuk melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
