PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)...
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
(2) Maksud dan tujuan Perusahaan adalah mengusahakan pelayanan jasa angkutan kereta api dalam rangka memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal untuk menunjang pembangunan Nasional.
