PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "INDRA KARYA"
Pasal 25
PERATURAN PEMERINTAH ini dapat disebut "PERATURAN PEMERINTAH tentang Perusahaan Negara "INDRA KARYA". Pasal 26. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Januari 1961. Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penetapan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta. Pada tanggal 29 Maret 1961. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Maret 1961. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 78
