PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "INDRA KARYA"
Pasal 23
(1) Pembubaran perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB - III KETENTUAN PENUTUP Pasal 24. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan ditetapkan oleh Menteri.
