PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1954 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS AIRLANGGA DI SURABAYA
Pasal 3
(1) PRESIDEN Universitas menyelenggatakan organisasi Universitas Airlangga menurut garis-garis yang ditentukan oleh Menteri dalam batas-batas peraturan dan covension yang berlaku bagi universitas Negeri. (2) PRESIDEN Universitas mengadakan dan menyelenggarakan perhubungan yang baik antara Perguruan Tinggi Pendidikan Guru dengan Universitas Airlangga, menurut garis-garis besar peraturan perguruan tinggi dan pedoman yang ditentukan Menteri.
