PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1954 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS AIRLANGGA DI SURABAYA
Pasal 2
Di Surabaya didirikan Universitas Airlangga, yang meliputi : a. fakultas Kedokteran serta Lembaga Kedokteran Gigi di Surabaya. b. fakultas Hukum, Sosial dan Politik di Surabaya, a dan b ialah yang dimaksud dalam pasal 1, c. Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Malang, d. fakultas Ekonomi di Surabaya, e. fakultas-fakultas lain yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (selanjutnya disebut Menteri).
