PP
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Pasal 7
BAB 2 — PUSAT DATA LAGU DAN/ATAU MUSIK
(1) Pusat data lagu danlatau musik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat informasi mengenai:
- Pencipta, yaitu:
- penulis notasi dan/atau melodi;
- penulis lirik;
- nama samaran Pencipta; dan
- pengarah musik;
- Pemegang Hak Cipta, yaitu:
- penerbit musik;
- ahli waris Pencipta;
- pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta; dan
- pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;
- pemilik Hak Terkait, yaitu:
- produser .
S!( No 09')95r'' A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- produser fonogram; dan
- pelaku pertunjukan;
- Hak Cipta, yaitu:
- judul lagu;
- nama Pencipta notasi dan/atau melodi;
- nama Pencipta lirik;
- nama penerima manfaat;
- judul lagu alternatif;
- klaim kepemilikan notasi danlatau melodi;
- klaim kepemilikan lirik;
- tahun fiksasi;
- penerbit musik;
- LMK Hak Cipta; 1 1. kode Pencipta dunia;
- kode Hak Cipta; dan
- kode e-Hak Cipta Direktorat Jenderal;
- Hak Terkait, yaitu:
- pemilik karya rekam;
- produser musik;
- nama artis;
- musisi pendukung;
- penata suara rekaman sebagai co-produser;
- kode karya rekam dunia;
- kode pelaku pertunjukkan dunia; dan
- kode e-Hak Terkait Direktorat Jenderal. lagu l2l Informasi yang terdapat dalam pusat data dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari e-Hak Cipta.
(3) Pusat data lagu dan/atau musik dilakukan
pembaharuan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. BABIII ...
Sl( Nlo 0999-55 A
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
Bagian Kesatu Umum
