PP
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Pasal 6
BAB 2 — PUSAT DATA LAGU DAN/ATAU MUSIK
(1) Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dikelola oleh Direktorat Jenderal. (21 Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh:
- LMKN sebagai dasar Pengelolaan Royalti; dan
- Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait dan/atau Kuasanya, serta Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.
