PP
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Pasal 4
BAB 2 — PUSAT DATA LAGU DAN/ATAU MUSIK
(1) Menteri melakukan pencatatan lagu danlatau musik
berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan pencatatan lagu dan/atau musik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Menteri oleh:
- Pencipta;
- Pemegang Hak Cipta;
- pemilik Hak Terkait; atau
- Kuasa.
(3) Pengajuan permohonan pencatatan lagu dan/atau
musik oleh Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat 12) huruf d dapat dilakukan oleh LMKN berdasarkan kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait. (41 Lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatatkan dalam daftar umum Ciptaan.
(5) Syarat dan tata cara pencatatan lagu dan latau musik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
. Pasal 5. .
Sl( No 099943 A
PRESIDEN
