PP
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Pasal 3
(1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara
Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. komersia-l 12) Bentuk layanan publik yang bersifat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- seminar dan konferensi komersial;
- restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
- konser musik;
- pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
- pameran dan bazaq
- bioskop;
- nada
SK t{o 0999-5t A
PRESIDEN
- nada tunggu telepon;
- bank dan kantor;
- pertokoan;
- pusat rekreasi;
- lembaga penyiaran televisi;
- lembaga penyiaran radio;
- hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
- usaha karaoke.
(3) Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat
komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
