Pasal 2
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk
Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri.
(2) Penurunan . . .
(2) Penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka setelah memenuhi persyaratan:
paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak;
masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan
pengawasan pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Pasal 6 dihapus.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2015
,
ttd.
