PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 77 TAHUN 2013
Pasal 2
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk
Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri.
(2) Penurunan . . .
(2) Penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka setelah memenuhi persyaratan:
paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak;
masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan
pengawasan pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Pasal 6 dihapus.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2015
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka serta kepemilikan publik pada perseroan terbuka, perlu dilakukan perubahan ketentuan persyaratan pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Peraturan Pemerintah . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5465);
