Pasal 5
(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan
tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
- usia . . .
usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil,
tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh
negara tetapi tidak tersedia di kalangan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria:
usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
telah mengabdi kepada negara sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006.
(5) Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas persetujuan prinsip menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Pengangkatan Dokter dan tenaga ahli
tertentu/khusus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
