PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48
Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
