PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan
Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat jumlah target indikatif penerbitan, tanggal penerbitan, metode penerbitan, denominasi, dan struktur akad.
