PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai
Proyek.
(2) Kewenangan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
