PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIKD
Pemerintah menyelenggarakan SIKD secara nasional dengan tujuan: a. merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional; b. menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional; c. merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Pengendalian defisit anggaran; dan
d. melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit anggaran daerah.
Pasal 10 . . .
