PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 8
BAB 2 — INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian informasi keuangan daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
