PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 19
BAB 4 — SANKSI
Penerapan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
