PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 18
BAB 4 — SANKSI
(1) Pengenaan sanksi dilaksanakan secara efektif pada pencairan Dana Perimbangan bulan berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi.
(2) Pengenaan sanksi dilaksanakan setiap bulan sampai dengan disampaikannya Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah.
Pasal 19 . . .
